Majumapannews TEMANGGUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) dan APEBNAS Kabupaten Temanggung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) untuk seluruh pengurus APEBNAS dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Temanggung. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Graha Bhumipala, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, pada Kamis, (24/9/2026)
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Temanggung Agus Setyawan, S.E., Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Dr. Arifin Arsyad, S.H., M.H. beserta jajaran, Kepala Dinpermades, unsur Forkopimda, pengurus DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Temanggung, serta Ketua dan Sekretaris BPD se-Kabupaten Temanggung.
Program Jaga Desa merupakan program pendampingan dan penerangan hukum dari Kejaksaan kepada pemerintah desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan terhindar dari permasalahan hukum, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa dan pelaksanaan pembangunan desa.
Dalam sambutannya, Bupati Temanggung Agus Setyawan, S.E. menyampaikan bahwa ABPEDNAS sebagai organisasi profesi merupakan wadah berhimpunnya anggota BPD. Ia menegaskan ABPEDNAS bukan lembaga pemerintahan, bukan atasan BPD, dan bukan lembaga pengawas baru, melainkan mitra strategis Kejaksaan dalam mengawal pembangunan di desa.
Bupati juga meminta ABPEDNAS untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dalam mengawal program-program strategis pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta tata kelola keuangan desa yang baik.
Sementara itu, Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Temanggung Dr. Muhamad Jamal, S.H.I., S.H., M.H. menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelantikan DPC ABPEDNAS Kabupaten Temanggung pada Mei 2026 serta Perjanjian Kerja Sama dengan Kejari Temanggung.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah DPC ABPEDNAS Temanggung dilantik pada Mei 2026. Kami telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Temanggung untuk mengawal program pemerintah, meliputi Jaga Desa, Jaga MBG, dan Jaga KIP. Harapannya, dengan peningkatan kapasitas ini, kita memahami alur dan batasan pengawasan di lapangan," jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan bersifat pembinaan dan preventif. Apabila ditemukan temuan di lapangan, akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu untuk penyelesaian.
"Meski kita mengawasi, apabila ada temuan tidak lantas langsung ke proses hukum. Ada jalur koordinasi untuk menyelesaikannya," pungkasnya.
Melalui Bimtek dan sosialisasi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan Kejaksaan semakin kuat dalam mewujudkan pembangunan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Social Header