Breaking News

LOLOS PUTUSAN DESMISAL BUDI ANTONI ALJUFRI DAN HENNY VERAWATI DARI PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM EMPAT LAWANG JONCIK ARIFAIGAGAL DI LANTIK DI ISTANA.

Majumapannews Beredar kabar berita yang mengatakan Joncik ARIFAI di Lantik setelah perkara pemohon 03 dari paham di close ternyata hanya isu, sementara keputusan 24 baru di sidangkan yang di mulai pada jam 7:30wib.

dari 46 sesi sidang mahkamah konstitusi dari sembilan hakim mahkamah ,ada tujuh yang belum di ucapkan salah satunya perkara 24 pemohon HBA dan Henny dari perselisihan hasil pemilihan umum bupati kabupaten empat lawang tahun 2024.

Di jelaskan 
Oleh hakim konstitusi Saldi isra,bagi perkara yang lanjut ke pembuktian di persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi saksi atau ahli karena semuanya bupati,maksimal adalah empat orang untuk di satu kali persidangan.

Dari beberapa pengumuman yang disampaikan oleh hakim dalam penyampaian tidak berbeda hari saksi di hadirkan sekaligus dan hakim memberikan keleluasaan kepada pemohon dan termohon untuk saksi ,silakan semua empat empatnya saksi atau ahli tergantung kebutuhan masing masing.

Oleh karna itu daftar saksi dan CV singkat serta ahli dan daftar CV singkat, beserta pokok perkara keterangan saksi karena sudah harus di sampaikan ke mahkamah termasuk keterangan ahli.Paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan,kalau lewat dari itu tidak akan di trima tegas hakim Saldi isra.

Mahkamah akan menjadwalkan sidang lanjutan pada tanggal 7 Pebruari sampai 17 Pebruari 2025,dan jadwalnya akan di beri tau jadwal khusus nomor masing masing menunggu panggilan resmi dari mahkamah oleh kepaniteraan.
Terkait dengan penambahan alat bukti hakim mengatakan alat bukti dan inzage serta alat bukti lainnya tidak bisa di lakukan lagi setelah selesainya sidang pembuktian lanjutan,jadi kalau mau menambahkan inzage sebelum sidang atau berakhirnya sidang pembuktian lanjutan.

Kuasa hukum HBA Heny NASARUDIN SH dan kawan kawan memberi keterangan dalam jumpa pers,"Hari ini kita mendengar bersama bahwa perkara 24 PHPU 2025 lolos di tahap dismisal dan akan berlanjut ke pemeriksaan saksi serta alat bukti. Ini merupakan terobosan hukum terkait kewenangan MK,” ujar perwakilan kuasa hukum HBA-Henny.

Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa MK tidak hanya menanggani sengketa hasil Pilkada, tetapi juga menegakkan hak-hak konstitusional yang diduga dilanggar oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU RI dan KPU Daerah.
“Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik bagi kami sebagai praktisi hukum maupun bagi masyarakat secara umum. Kami akan terus mengawal proses ini demi menegakkan keadilan dalam pemilu,” pungkasnya.

Sudah di bisa di pastikan pasangan Joncik dan ARIFAI gagal di Lantik bersamaan di istana karena sidang lanjutan pembuktian .
© Copyright 2022 - Maju Mapan