Breaking News

PN KEPAHIANG EKSEKUSI PENGOSONGAN RUMAH TIGA LANTAI DI DESA PERMU

Majumapannews KEPAHIANG, 25 Mei 2026 – Pengadilan Negeri Kepahiang mengeksekusi pengosongan rumah tiga lantai beserta sebidang tanah di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Senin (25/5/2026).
Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara perdata tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Kph Jo. Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Kph tertanggal 9 April 2025.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Arie Kusumah, mengatakan pelaksanaan pengosongan merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah selesai di pengadilan.
“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Objek sengketa diketahui merupakan transaksi jual beli pada tahun 2020,” kata Arie.
Proses pengosongan dipimpin Jurusita PN Kepahiang, Rizka Ari Fandi, berdasarkan surat tugas Ketua PN Kepahiang Nomor 880/KPN.W8-U7/ST.HK2.V/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas pengadilan turut didampingi saksi dari internal PN Kepahiang, yakni Yuris Prawiratama dan Dwindra Agung.
Pengamanan eksekusi juga melibatkan personel Polres Kepahiang serta Polsek Kepahiang guna memastikan jalannya proses berlangsung tertib dan aman.
Sebelum pengosongan dilakukan, petugas terlebih dahulu menyerahkan salinan penetapan eksekusi kepada termohon, Edi Sunandar, sebagai bentuk pemberitahuan resmi pelaksanaan eksekusi.
Usai proses pengosongan selesai, objek sengketa kemudian diserahkan kepada pemohon eksekusi, Sindrawan, melalui kuasa hukumnya.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung kondusif hingga seluruh tahapan selesai dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pihak pengadilan, aparat keamanan, serta penerima objek eksekusi.
© Copyright 2022 - Maju Mapan