Majumapannews Bengkulu 03 maret 2026
Pelaksanaan otopsi terhadap almarhumah Gita hari ini di desa batu bandung kecamatan muara kemumu menjadi tahapan krusial dalam memastikan sebab kematian terungkap secara ilmiah, objektif, dan komprehensif.
Tim kuasa hukum keluarga rustam Efendi SH. menegaskan bahwa proses ini merupakan fondasi utama dalam membangun konstruksi hukum berbasis fakta dan alat bukti, bukan asumsi.
Kuasa hukum menyampaikan di depan awak media apresiasi kepada pihak Kepolisian yang telah memfasilitasi serta mengawal jalannya proses otopsi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian atas fasilitasi dan pengawalan proses otopsi ini. Kami berharap seluruh tahapan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas rustam, tim hukum keluarga.
Hasil resmi tertulis dari tim forensik, lanjutnya, akan menjadi rujukan utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Namun demikian, tim hukum menegaskan bahwa mereka tidak bekerja dalam ruang yang sempit. Selain menunggu hasil otopsi, pendalaman menyeluruh telah dilakukan terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk aspek prosedural sejak awal penanganan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Terkait aparat yang pertama kali hadir di TKP, tim hukum memastikan hal tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi serius. Mereka akan meminta penjelasan resmi mengenai siapa yang pertama kali menghubungi yang bersangkutan, siapa yang memberikan perintah atau instruksi untuk hadir di lokasi, serta dalam kapasitas dan kewenangan apa yang bersangkutan bertindak saat berada di TKP.
Menurut tim hukum, dalam perkara pidana yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang, kejelasan rantai komando dan dasar perintah merupakan aspek fundamental dalam menjaga integritas pembuktian serta kemurnian proses hukum.
"Kami tidak berasumsi. Namun apabila dalam perkembangannya ditemukan adanya penyimpangan prosedur, kelalaian, atau tindakan yang tidak sesuai standar operasional maupun ketentuan hukum, maka kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum yang diperlukan,” tegasnya.
Tim hukum menekankan bahwa tidak boleh ada ruang impunitas dalam perkara ini. Tidak ada pihak yang kebal dari evaluasi hukum.Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip due process of law — bukan pembenaran sepihak dan bukan perlindungan terhadap oknum tertentu.
Untuk saat ini, fokus utama tetap pada hasil otopsi. Namun publik perlu mengetahui bahwa seluruh aspek peristiwa ini sedang ditelaah secara komprehensif dan sistematis.
Sebagai penutup, tim hukum mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif dan proporsional, karena transparansi adalah prasyarat keadilan.
"Kami fokus pada fakta ilmiah hari ini. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, proses hukum akan berjalan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu.”tegasnya.
Kuasa hukum.rustam Efendi SH.
Jurnalis: SYAFRI.S.M

Social Header