Breaking News

Jaga Integritas, Bupati Wajibkan Kendaraan Dinas Diparkir di Kantor Selama Sepekan

Majumapannews BANJARNEGARA – Demi menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengamanan aset negara, Bupati Banjarnegara menginstruksikan seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah untuk disimpan (diparkir) di kantor instansi masing-masing mulai Selasa (17/3/2026).

Kebijakan tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) Nomor P/100.3.4/93/BUPATI/2026, yang merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati sehubungan dengan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, terutama menjelang masa libur Lebaran. 

Instruksi ini berlaku bagi seluruh jajaran, mulai dari Sekretariat Daerah, Kepala OPD, Camat, hingga pimpinan instansi atau organisasi pengguna aset daerah. Maka, seluruh kendaraan dinas wajib diparkir di kantor masing-masing mulai Selasa, 17 Maret 2026, pukul 18.00 WIB, hingga Selasa, 24 Maret 2026, pukul 18.00 WIB. 

Pimpinan instansi diberikan tanggung jawab penuh atas pengamanan unit kendaraan selama masa penyimpanan tersebut.

Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan.

"Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik atau kegiatan pribadi adalah langkah untuk menegaskan bahwa fasilitas negara hanya untuk kepentingan dinas. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan aset, menghindari gaya hidup hedonisme, serta menjaga integritas ASN sesuai aturan KPK dan pemerintah daerah," ujar dr. Amalia dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).

*Pengecualian*
Meski bersifat wajib, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan operasional yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat. Kendaraan tersebut meliputi kendaraan layanan darurat yaitu Ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan kendaraan penanggulangan bencana tetap beroperasi dengan izin pimpinan instansi terkait.

Sementara Kendaraan Wilayah yaitu Mobil dinas Camat masih diperbolehkan beroperasi selama digunakan untuk kepentingan dinas di wilayah kerja masing-masing, namun dilarang keras digunakan untuk perjalanan ke luar daerah.
Kepala OPD dan pimpinan organisasi diminta segera mengoordinasikan instruksi ini kepada seluruh jajaran di bawahnya. Pemerintah daerah juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diproses sesuai dengan peraturan disiplin pegawai yang berlaku.

Langkah ini diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat bahwa ASN Banjarnegara berkomitmen penuh pada profesionalisme dan pengelolaan aset negara yang akuntabel.***(Tim Kominfo)
© Copyright 2022 - Maju Mapan