Breaking News

Kejaksaan Negeri Sleman Akhirnya Membatalkan Lelang Mobil Milik Warga Ngablak Kabupaten Magelang.


Majumapannews SLEMAN - Polemik pelelangan mobil milik warga Ngablak, Kabupaten Magelang, yang masih memegang BPKB resmi akhirnya menemukan titik terang. 

Gabungan organisasi masyarakat , Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (Grib Jaya) dan Laskar Macan Cilik menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Selasa (4/2/2026), menuntut keadilan dan transparansi atas proses lelang kendaraan yang dinilai bermasalah.

Aksi tersebut dihadiri sejumlah tokoh ormas lintas daerah, di antaranya Ketua Grib Jaya D.I. Yogyakarta Warjito, Ketua Grib Jaya Jawa Tengah Isro’i Rais, Ketua Grib Jaya Kabupaten Magelang Syafi’i, serta Ketua dan Panglima Laskar Macan Cilik Yogyakarta, masing-masing bersama anggotanya.

Massa mendesak Kejari Sleman memberikan penjelasan terbuka terkait kendaraan milik warga Magelang yang dilelang tanpa pemberitahuan kepada pemilik sah.

Ketua Grib Jaya D.I. Yogyakarta, Warjito, menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan dalih prosedur normatif. 

Menurutnya, meskipun secara administrasi sudah ada putusan pengadilan yang menjadi dasar pelelangan di KPKNL dan telah muncul pemenang lelang, fakta di lapangan menunjukkan adanya pihak yang lebih berhak atas kendaraan tersebut.

“Normatifnya memang sudah ada putusan dan proses lelang berjalan. Tapi ketika fakta menunjukkan ada warga yang memegang BPKB asli dan tidak pernah diberi tahu, maka unsur keadilan harus dikedepankan,” tegas Warjito.

Ia menambahkan, hasil komunikasi terbaru menghasilkan kesepakatan penting, yakni batas pembayaran lelang berakhir pada hari Jumat, dan pemenang lelang menyatakan rela tidak melanjutkan pembayaran.
“Artinya lelang batal. Dengan begitu, barang bukti kembali ke pemohon lelang, yakni Kejaksaan,” jelasnya.

Ketua Grib Jaya Jawa Tengah, Isro’i Rais, menyatakan kehadiran pihaknya adalah bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap keadilan masyarakat kecil.

“Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal rasa keadilan. Demokrasi itu ada rakyatnya. Maka hukum harus melindungi rakyat, bukan justru melukai,” ujarnya.

Isro’i menegaskan, Grib Jaya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur hukum maupun advokasi sosial, agar tidak ada lagi warga yang kehilangan hak miliknya tanpa kejelasan.

Perwakilan Kejari Sleman, Plt. Kasi Intel Wibowo, membenarkan bahwa pemenang lelang telah menyatakan tidak melanjutkan proses pembayaran, sehingga pelelangan dinyatakan tidak dilanjutkan.

“Dengan tidak dilanjutkannya pembayaran oleh pemenang lelang, posisi barang bukti kembali ke Kejaksaan. Selanjutnya kami menghormati langkah hukum yang akan ditempuh pemilik kendaraan,” ujar Wibowo.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk gugatan perdata yang akan diajukan.

Sebagai langkah lanjutan, pemilik kendaraan akan menempuh gugatan perdata terhadap Kejaksaan selaku pemegang barang bukti. 

Gugatan ini bertujuan memperoleh kepastian hukum dan pengembalian hak kepemilikan.
Selama proses hukum berlangsung, terdapat opsi peminjaman barang bukti, dengan kendaraan tetap tercatat sebagai barang bukti namun dapat digunakan pemilik secara terbatas sambil menunggu putusan Pengadilan Negeri Sleman.
Ketua Grib Jaya Kabupaten Magelang, Syafi’i, menegaskan bahwa seluruh elemen ormas yang hadir berkomitmen menjaga aksi tetap damai dan konstitusional.

“Kami datang santun, tertib, dan beradab. Tapi kami juga tegas. Kasus ini akan kami kawal sampai ada kepastian dan keadilan benar-benar terwujud,” ujarnya.

Pemilik kendaraan, Wardoyo, yang akrab disapa Yoyok, mengaku lega dengan hasil mediasi tersebut. 

Meski demikian, ia berharap janji dan kesepakatan benar-benar direalisasikan.

“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. Saya pemilik sah, BPKB ada di tangan saya. Mudah-mudahan ini bukan sekadar janji, tapi benar-benar keadilan,” ujar Yoyok.

Bambang JP.
© Copyright 2022 - Maju Mapan