Majumapannews jelas jelas kecurangan pemilu masih terlibat masif yang dilakukan pihak penyelenggara pemilu di kabupeten empat lawang,pasalnya saat pengambilan no undian wakil dari pasangan HBA HENNY, terlihat jelas oleh mata kedua pasangan HBA Henny kalau bola tersebut beda di lihat saat HBA mau melihat bola tersebut dari tangan calon wakil dari no urut dua Arifai,namun tidak di berikan oleh calon tersebut.
Kalau di lihat dari dasar hukum termasuk tidak etis mengacu kepada peraturan perundang undangan Dalam konteks Pilkada, kecurangan pengambilan nomor urut dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak etis dan melanggar hukum. Berikut beberapa hukum yang terkait dengan kecurangan Pilkada:
Hukum yang Terkait Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Mengatur tentang tindak pidana pemilu, termasuk kecurangan dalam pengambilan nomor urut.Pasal 189 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016Mengatur tentang sanksi bagi pelaku kecurangan pemilu.
Bentuk Kecurangan Manipulasi Aturan Main Mengubah atau memanipulasi aturan main pemilu untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu saja
Rekayasa Menggunakan berbagai cara untuk memastikan hanya satu calon yang dapat bertanding dalam pemilu.
Jika Anda menemukan adanya kecurangan dalam pengambilan nomor urut Pilkada, segera laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau lembaga terkait lainnya.
Namun yang di saksikan pada pengambilan nomor urut,semua hadir baik itu KPU dan Bawaslu namun tindakan tersebut tidak di lakukan oleh pihak Bawaslu, karena sudah jelas jelas melanggar.l
Demokrasi empat lawang masih di hantui dengan kecurangan terlihat dari salah satu calon bupati dan wakil bupati haji Budi Antoni dan Henny Verawati waktu jadwal pengambilan nomor urut, antar bola undian yang di ambil dari bisbol berbeda, sehingga dampak kecurngan terlihat di mata mereka.
Pendewasaan pemilu di empat lawang bobrok dan tidak menghormati aturan yang ada sehingga penyelenggara pemilu wajar untuk di berhentikan tidak bisa di bina,kalau terus terjadi akan merugikan keuangan negara.
Social Header