Majumapannews Hari jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Sulawesi Tenggara - JKT (GEMADA - JKT) melakukan aksi demonstrasi di depan Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan oknum Polres Buton atas pembiaran operasi pertambangan yang di duga ilegal di kecamatan Kapontori kabupaten Buton provinsi Sulawesi tenggara.
Aksi demonstrasi tersebut adalah rentetan dari pada aksi lanjutan dan aduan secara resmi di Polres Buton yang di lakukan oleh aliansi mahasiswa dan pemuda kepulauan Buton di kabupaten Buton yang menitik aksinya di Polres Buton.
Sesampainya demonstrasi di Mabes Polri dan memasukan aduan, demonstran tersebut menyampaikan bentuk kekecewaan mereka terhadap Kapolres Buton yang di nilai ada pembiaran terkait pengoperasian pertambangan tersebut serta ironisnya pertambangan di desa Kamelanta telah berjalan puluhan tahun sehingga patut di duga terbukanya keran dugaan pungli .
Pertambangan yang di duga kuat tidak miliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), di kecamatan Kapontori tersebut telah di verifikasi oleh pihak kepolisian serta pernah melakukan penahanan namun tidak memberikan alasan yang jelas terkait pembebasan para oknum pelaku penambang dan pihak pemerintah daerah kabupaten Buton memberikan penjelasan dampak kerusakan lingkungan di desa Kamelanta.
UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjelaskan sebagaimana mestinya pengoperasian pertambangan agar meminimalisir segala dampak lingkungan, ekologis, ekosistim dan memiliki asas keberlanjutan. Di tambah lagi dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Olehnya itu kami meminta Kapolri agar mengatensi persoalan ini dan meminta kadiv propam Polri agar memanggil Kapolres Buton terkait pembiaran pertambangan di duga ilegal di kabupaten Buton sehingga kemudian melahirkan persepsi dugaan pungli di publik atau pertambangan tersebut terkesan di backingi oleh penegak hukum”

Social Header