Breaking News

LBH FORpKOT menanggapi Terkait Kasus Kapal Ghoib : Kajari Sumenep Masih Menggunakan Alibi yang Klasik


 Banjarnegara majumapannews- Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa statemen (Kajari) Kepala Kejaksaan Negeri  Sumenep, Madura, Jawa Timur yang mengaku sedang membidik tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadan kapal cepat dan kapal tongkang serta docking kapal (Kapal Ghoib) yang dilakukan oleh oknum mantan petinggi PT Sumekar tahun 2019 silam masih belum jelas.

Pasalnya dalam kasus tersebut penyidik bakal membidik tersangka baru. Karena sesuai apa yang telah disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, SH, MH.,bahwa hasil penyidikan akan ada tersangka baru atas keterlibatan kasus tersebut

“Saat ini tim penyidik tengah mengendus adanya keterlibatan tersangka baru dalam perkara pembelian 2 kapal Ghoib oleh PT Sumekar,” kata Kajari Sumenep Trimo. Kamis (04/05) kemarin.
Bahkan, menurut Trimo, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap sejumlah saksi-saksi yang dinilai mengetahui persoalan tersebut,.

“Kami sudah melakukan dengan cara maraton dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk juga terhadap 2 orang yang sudah ditetap tersangka sebelumnya untuk segera dinaikkan ke tahap dua ke pengadilan Tipikor Surabaya”. Tegasnya.

Sementara itu, Trimo juga menyampaikan, satu orang yang sudah menjadi tersangka saat ini mengalami sakit dan sedang di rawat di salah satu rumah sakit. “Oleh karena itu kami atas dasar kemanusiaan dan keadilan memberikan kesempatan bagi tersangka tersebut untuk melakukan perawatan di rumah sakit, agar kondisinya kembali normal lagi, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan kembali”. Terangnya

“Tidak hanya itu, kami akan tetap bekerja secara profesional, dan tidak akan serampangan menetapkan orang lain sebagai tersangka, agar tidak salah dalam mengambil keputusan hukum”. Ungkapnya
Kemudian di akhir wawancara Trimo mengungkapkan, dirinya mempunyai prinsip kehati hatian dalam pengambilan hukum yang sekiranya harus dikedepankan, agar setiap hukum bisa terang benderang, dan jangan sampai seorang pejabat negara atau penegak hukum justru menjadi orang yang disalahkan dalam penetapannya.

“Bagaimapaun kita dalam pengambilan keputusan hukum itu tidak ada istilah lamban, bahkan saat suatu perkara itu sudah putus, kemudian ternyata ada petunjuk baru, maka penyidikan harus dilakukan kembali”. Tutupnya

Dilain sisi, Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH - FORpKOT) yang diketahui sangat getol menyoroti proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal dan docking kapal ini mengaku tidak terkejut dengan statemen yang dilontarkan oleh Kajari Sumenep itu. 

FORpKOT menyebut apa yang disampaikan oleh Kajari Sumenep sebelumnya telah disampaikan oleh bawahannya yang menangani perkara dugaan korupsi di tubuh PT Sumekar. 

"Kemarin Kasi intel dan Kasi Pidsus Kejari Sumenep saat menerima permohonan audiensi dari kami sudah menyampaikan hal demikian. Tapi faktanya sampai saat ini tak kunjung terwujud," ungkap ketua LBH FORpKOT Herman Wahyudi, SH., Jum'at (05/05). 

Bahkan, kata Herman, alasan prinsip kehati hatian dalam mengambil keputusan hukum juga sudah dilontarkan oleh bawahan Kajari Sumenep. 
"Jadi statemen tersebut sudah lawas (Basi), Kami sudah tidak terkejut lagi dengan statmen seperti itu." Ujarnya. 

Herman juga menegaskan apa yang disampaikan dirinya kepada sejumlah media terkait beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal itu juga tidak serampangan. 

Ia juga mengklaim bahwa yang disampaikan ke ruang publik tersebut adalah fakta hukum yang berbasis data. Bahkan dirinya menyebut data yang saat ini dikantongi oleh lembaganya dapat dipastikan sama dengan yang dijadikan Tim Penyidik Kejari Sumenep untuk menjerat dua mantan petinggi PT Sumekar sebagai tersangka. 

"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa FORpKOT akan terus mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas. Dan besok kami akan berkirim surat ke Kejati Jawa Timur, Jamwas Kejagung RI, dan Juga KPK RI untuk dilakukan Supervisi atas jalannya proses hukum kasus ini di Kejari Sumenep," tegasnya.

Sumber  : JA
Pewarta : MMN
© Copyright 2022 - Maju Mapan